REFORMAT PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA

المؤلفون

  • Siti Masruroh IAI Badrus Sholeh

الملخص

Artikel ini memuat reformat pengelolaan wakaf di Indonesia. Wakaf merupakan salah satu studi yang berkembang mengenai keuangan publik Islam. Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di Negara berkembang. Hal itu dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan yang belum terselesaikan. Di sisi lain wakaf sebagai instrument ekonomi Islam memiliki potensi yang baik dalam perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dengan kajian pustaka. Penulis menganalisis perbaikan apa yang dilakukan oleh lembaga wakaf sehingga dapat meningkatkan dana wakaf untuk kesejahteraan umat. Hal-hal yang menurut penulis perlu adakan perbaikan mengingat bahwa wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jika potensi wakaf dapat dikelola dengan baik maka wakaf mampu menjadi solusi masalah ekonomi dan mencapai kesejahteraan hidup.

Kata Kunci: Reformat, Keuangan Publik Islam,Pengelolaan, dan Wakaf

المراجع

Dahlan, Rahmat. 2016. “Analisis Kelembagaan Badan Wakaf Indonesiaâ€. Jurnal Bisnis dan Manajemen: UIN Jakarta, Volume 6 (1), April.

Fuadi, Nasrul Fahmi Zaki. 2018.“Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islamâ€. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 9, Nomor 1.

Hanafi, Mamduh. “Modul Konsep Dasar dan Perkembangan Teori Manajemenâ€

Hartono, Sunaryati, 1994. “Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20â€, Bandung: Alumni.

Indriati, Dewi Sri. 2017. “Urgensi Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakatâ€. Jurnal Ilmiah Al Syir’ah Vol 15 No 2 Tahun 2017: IAIN Manado.

Komarudin, “Ensiklopedia Manajemenâ€.

Latief, Hilman. 2010. “Melayani Umat: Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernisâ€. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nuraida, Ida. 2008. “Manajemen Administrasi Perkantoranâ€, Yogyakarta: Kanisius.

Soekamto, Soeryono, dan Pamuji, Sri, 1994. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, Bandung: Alumni.

التنزيلات

منشور

2023-06-13

كيفية الاقتباس

Masruroh, S. (2023). REFORMAT PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA. Al Hikmah: Jurnal Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, 3(1), 26–35. استرجع في من https://ejournal.badrussholeh.ac.id/index.php/Al-Hikmah/article/view/348
##plugins.generic.dates.received## 2023-06-13
##plugins.generic.dates.accepted## 2023-06-13
##plugins.generic.dates.published## 2023-06-13