PENGELOLAAN WAKAF DI MADRASAH AL-ULYA KELUTAN NGRONGGOT NGANJUK (Telaah Kritis Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004)
Abstract
Di Indonesia praktek pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang terdapat di masyarakat pada saat ini belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf ini masih bersifat konvensional yang rentan terhadap permasalahan dan akhirnya berakhir di pengadilan. Kondisi ini juga diperparah dengan keberadaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan harta wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan. Praktek ini berdampak buruk pada perkembangan wakaf di Indonesia, juga merusak tatanan nilai-nilai luhur dalam ajaran agama Islam yang semestinya harus dijaga dan dilestarikan. Dengan keadaan yang seperti ini pihak yang berwenang telah membuat peraturan perundang-undangan yang membahas tentang masalah perwakafan, namun peraturan tersebut dianggap kurang memadai dan diperlukan pembaharuan tentang peraturan tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.
Berdasarkan potensi yang ada, pemerintah cukup serius dalam mengakomodir pengelolaan harta wakaf, hal tersebut diwujudkan lewat peraturan perundang-undangan yang sangat progresif dalam mengakomodir hukum fikih yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaanya, dengan adanya peraturan tersebut umat Islam tinggal menjalankan saja dan tidak perlu lagi banyak berwacana, kalau dulu banyak orang berdiskusi dan berharap adanya lembaga khusus yang menangani perwakafan di Indonesia, maka kini hadir sebuah lembaga atau badan pengelola yang menangani tentang wakaf di Indonesia yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai perwujudan terselenggarakannya wakaf dengan baik di Indonesia, setelah lembaga tersebut muncul kini yang harus dilakukan adalah bagaimana memaksimalkan dan mengoptimalkan lembaga independen amanat Undang- Undang tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dimana dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan analisis data dilakukan secara simultan dan interaktif satu sama lain disepanjang proses penelitian. Jenis penelitian yang akan dilakukan merupakan penelitian studi kasus, yakni model penelitian kualitatif yang terperinci tentang individu atau unit sosial tertentu dalam kurun waktu tertentu. Studi kasus merupakan model yang bersifat komprehensif, intens, terperinci dan mendalam serta lebih diarahkan sebagai upaya untuk menelaah masalah-masalah atau fenomena yang bersifat sementara dan terbatas dalam waktu tertentu. Dalam hal ini peneliti ingin lebih lanjut meneliti tentang Analisis Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 Terhadap Strategi Pengelolaan Harta Benda Wakaf di Madrasah Al-Ulya Ngronggot Nganjuk.
Kata kunci: Wakaf, Madrasah al-Ulya.References
Abdoerraoef, Al Qur’an dan Ilmu Hukum: Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Abdurrahman, Masalah Perwakafan tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1984.
Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf Kajian Kontemporer Pertema dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf, Jakara: Dompet Dhuafa Republika dan IIMAN, 2004.
Ansori, Abdul Ghafur, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: pilar Media, 2006.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, dan Syirkah, Jakarta: Al-Ma’arif, 1987.
Depag RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen BIMAS Islam Depag RI, 2006),
Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet IV edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007)
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2007.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005)
Djunaidi, Achmad dan Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.
Farida Prihatin, dkk, Hukum Islam dan Zakat Wakaf Teori dan Praktiknya di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2012), h. 117.
Fred R. David, Manajemen Strategis Konsep, Edisi 10, Penerjemah Ichsan Setiyo Budi, (Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Halim, Abdul, Hukum PerwÄkafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
https://amp.kompas.com/money/read/2019/09/27/201410426/potensi-besar-wakaf-produktif-belum-tersosialisasi-dengan-baik. Diakses pada 18 Juli 2020.
Lutfi, Mukhtar, Optimalisasi Pengelolaan Wakaf, Makassar: Alauddin Press, 2011.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Masykur Ghofar, Wawancara, Rumah Bapak Masykur Ghofar Kelutan, 12 September 2020.
Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Lengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Muntaqo, Firman, “Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia†Al-Ahkam Vol. 25, No. 1, (April, 2015).
Nawawi, Hadari, Manajemen Strategik Organisasi non Profit Bidang Pemerintahan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2003.
Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1978 Tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977.
Peraturan Perundangan, Bab VI, pasal 7, UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006.
Rowavika, Ivada, “Praktik Wakaf di Bawah Tangan dan Impikasinya Dalam Produktifitas Aset (Studi Kasus di Lembaga Wakaf Masjid Baitul Istiqomah Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal).†Skripsi, Semarang: UIN Walisongo,2017.
Soemitra, Andri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana. 2010
Suparman, Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, cet.II, Jakarta: Radar Jaya Offser, 1999.
Umar Fauzi, Wawancara, Rumah Bapak Umar Fauzi Nganjuk, 26 Juli 2020.
Usman, Rahmadi, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Accepted 2023-06-13
Published 2023-06-13


