PENGANIAYAAN IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN DALAM PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH

Authors

  • EKO ANDI SAPUTRO STAI Badrus Sholeh Kediri

Abstract

Islam, seperti halnya sitem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta penganiayaan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memelihara manusia seluruhnya.

Hukum pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-Qur’an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.

Mengenai masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam pidana Islam diancam dengan hukuman qisas. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukum qisas, ada juga yang sebatas dikenakan diat (denda), yaitu pembunuhan atas dasar ketidak sengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan qisas, melainkan hanya wajib membayar denda yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ada, baik pada hukum pidana Islam maupun pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas ketika keduanya dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang menyebabkan matinya janin.

References

A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), cet.ke-2, h.9

Abdul Qadir ‘Audah, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.th.), jilid II, h.6

Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), jilid V, h.372

Abu ‘abdillah Muhammad ibn Ismai’il al-Bukhari, Sahih Bukhari, Kitab ad-Diyah, Bab Man Qutila lahu Qatilun fahuwa Bikhairi an-Nadhraini, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), jilid IV, h.38. Hadis Nomor 6372. Riwayat Abu Hurairah.

Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), cet.ke-1, h.425

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1992), cet.ke-1, h.172

Asfri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Asy-Syatibi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), cet.ke-1, h.71-72

As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Kairo: Dar al-Fath Lil I’lam al-‘Arabi, 1990), jilid III, h.5

At-Turmuzi, al-Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Tirmizi, Kitab ad-Diyah ‘an Rasulillah, Bab Ma Ja’a fi Diyat al-Asabi’, (Beirut: Dar al-Fikr, 1988) jilid IV, h.8. Hadis Nomor 1311. Riwayat Ikrimah dari ibn Abbas.

Ibn Abdus samad at-Tamimi as-Samarqandi ad-Darami, Sunan ad-Darimi, Kitab ad-Diyah, Bab Kam ad-Diyah min al-Ibili (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.) jilid II, h.192-193. Hadis Nomor 2260. Riwayat Umar ibn Hazm dari Bapaknya dari Kakeknya.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh: Pemberantasan dan Prevensinya, Ed. 1., (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), cet.ke-2, h.50

Moeljatno, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), cet.ke-16, h.44-45

Moeljatno, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta:Bumi Aksara, 1990), cet.ke-16, h.6

Mustafa Raib al-Baga, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Gayah wa at-Taqrib, (Surabaya: Bungkul Indah, 1978), h.193.

Mustafa Raib al-Baga, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-Taqrib, (Surabaya: Bungkul Indah, 1978), h.193. Lihat juga Sahih Bukhari, Hadis Nomor 6512.

Nico Ngani dan A. Qiram syamsuddin Meliala, Psikologi Kriminal dalam Teori dan Praktek Hukum Pidana, (Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 1985), cet.ke-1, h.25

Padmo Wahjono, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila: Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-33, (Jakarta: Rajawali, 1983), h.1

Rudy T. Erwin dan J.T.Prasetyo, Himpunan Undang-undang…, h.342-346

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), cet.ke-2, h.48

Umam, M. K. (2022). ANALISA PENERAPAN KONSEP PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI FIQH PRIORITAS DI ERA POST MODERN. Journal of Sharia Economic and Islamic Jurisprudence, 1(01).

Umam, M. K. RUH NILAI PELANGGAN, INOVAS AS LAYANAN TERHADAP LOYAL.

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), cet.ke-3, jilid VI, h.217

Zuhriyah, N., Hanur, B. S. A., & Umam, M. K. (2020). KONSEP BELAJAR MENURUT KITAB TA'LIM AL MUTA'ALLIM. SAMAWAT, 4(1).

Published

2022-05-24

How to Cite

SAPUTRO, E. A. (2022). PENGANIAYAAN IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN DALAM PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH. Al Hikmah: Jurnal Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, 2(1), 95–112. Retrieved from https://ejournal.badrussholeh.ac.id/index.php/Al-Hikmah/article/view/319
Received 2022-05-24
Accepted 2022-05-24
Published 2022-05-24