POLEMIK SERTIFIKASI PRA-NIKAH BAGI PASANGAN CALON PENGANTIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abd. Basit Misbachul Fitri

Abstract

Sertifikasi pra-nikah bagi pasangan calon pengantin menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia yang mendaftarkan keinginannya untuk menikah dan dicatat di KUA kecamatan setempat. Setifikasi pra-nikah berupa pelatihan yang harus diikuti oleh pasangan calon pengantin. Setelah melalui proses pelatihan selama 3 bulan yang di dalamnya mereka mendapatkan materi bagaimana cara mempertahankan rumah tangga, mencapai keluarga sakinah, sabar dan tabah dalam menghadapi ujian, masalah keluarga ini dilakukan selama beberapa hari dan dinyatakan lulus, maka mereka diberikan sertifikat sebagai modal untuk melengkapi administrasi pencatatan Nikah di KUA. Sebelumnya, rencana penerapan program sertifikasi pranikah dikemukakan Menko PMK, Muhadjir Effendy, dengan mengatakan bahwa program itu bersifat wajib dan menjadi syarat menikah. Gagasan tersebut mengesankan bahwa apabila calon mempelai gagal memenuhi prasyarat itu, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan. Aturan ini muncul dan mulai diterapkan pada tahun 2020, diawali di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Misbachul Fitri, Abd. Basit. “POLEMIK SERTIFIKASI PRA-NIKAH BAGI PASANGAN CALON PENGANTIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Penelitian Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang)”. SAMAWAT: Journal Of Hadith and Qur’anic Studies 4, no. 1 (June 1, 2020). Accessed November 14, 2025. https://ejournal.badrussholeh.ac.id/index.php/samawat/article/view/226.

References

  1. al-Qur'an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI, 2000.
  2. ___________, Wawancara dengan PPN (Pegawai Pencatat Nikah) KUA, Kec.-Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur.
  3. ___________, Wawancara dengan PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional) di KUA, Kec.-Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur.
  4. Abdul Hamid, as-Sullam juz II, Surabaya : al-Hidayah, 1998.
  5. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/542 Tahun 2013
  6. Keputusan Menteri Agama RI No. 477 Tahun 2004 tentang “Pencatatan Nikah†Diterbitkan Seksi Urusan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kota Surabaya Tahun 2005.
  7. Hasbiyallah, Keluarga sakinah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015
  8. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017
  9. Jaih Mubarok, Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.