Tradisi Weton Geyeng (Wage Pahing) Di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri (Ditinjau Dalam Persfektif ‘Urf dan Nahdlatul Ulama’)
Abstract
Weton Geyeng merupakan tradisi yang sering di permasalahkan dalam melangsungkan pernikahan khususnya bagi masyarakat Jawa di Desa Sumberagung Kediri. Tradisi weton geyeng merupakan gambaran yang sangat mendasari cocok atau tidaknya mempelai laki-laki terhadap calon mempelai wanitanya yang akan dinikahinya. Pokok masalah yang penulis uraikan yaitu: bagaimana tradisi weton geyeng (wage pahing) di desa Sumberagung Kecamatan Plosokaten Kabupaten Kediri? bagaimana pandangan Nahdlatul Ulama’ terhadap tradisi weton geyeng di desa Sumberagung Kecamatan Plosokaten Kabupaten Kediri? Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan untuk analisis yang digunakan mengunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian, weton merupakan himpunan tujuh hari dalam satuminggu dengan lima hari pasaran. Dalam hal inilah menjadikan gagalnya sejumlah pernikahan pada masyarakat Jawa, yang mana dalam tradisinya masyarakat Jawa menggunakan tiga kalender yang ada sejak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, dan kalender tani pranata mangsa. Berdasarkan permasalahan diatas, penelitian ini dilakukan untuk memberikan wawasan terhadap masyarakat untuk menyikapi konsep weton menurut hukum Islam sekaligus pandangan ulama’ (NU). Dan dimana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan weton boleh asalkan tidak menyalahi hukum dan ketentuan syariat Islam.
Kata Kunci: Tradisi, Weton Geyeng, Nahdlatul Ulama’.
References
Bisri M. Djaelani. (2007). Ensiklopedi Islam. Yogyakarta: Panji Pustaka.
Burhan Bungin. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologia Kearah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Departemen Agama RI. (1989). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Al-Waah.
HasbiyAllah. (2013). Fiqh dan Usul Fiqh: Metode Istinbat dan Istidlal. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ifa Kurratan Na’imah. (2017). Kontruksi Masyarakat Jawatentang Perhitungan Weton Dalam Tradisi Pra Perkawinan Adat Jawa. Jurnal Air langga Surabaya, Vol (3). Hlm. 2.
M. Quraish Shihab. (2007). Wawasan Al Quran. Bandung: Mizan.
Rusyda Basri. (2016). Nikah Dalam Al-Quran. Jurnal Hukum Diktum STAIN Pare Pare, Vol. (14).
Sulaiman Rasyid. (2002). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sutrisno Hadi. (1989). Metodelogi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Syaikh Abdurrauf Bin Ali Al-fansuri Al-Jawi. (2017). Turjuman Al-Mustafid. Medan: Raja Pusblishing Sumber Ilmu Jaya.
Syaikh Daud Bin Abdullah Fathani. (1998). Idhoh Al Bab li Muridi Al Nikah bi Ahs Shawab. Singapura: Al Haramain.




