Mbangun Nikah Sebagai Trend atau Tradisi? (Analisis Hukum Islam: Studi Kasus di Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk)
Abstract
Mbangun Nikah merupakan pembaruan terhadap akad nikah, artinya sudah terjadi pernikahan yang sah menurut syara’ kemudian dengan maksud ihtiyath sehingga dilakukan akad baru lagi. Mbangun nikah dijadikan solusi dalam rangka memperbaiki akad nikah, bukan mengulangi akad nikah. Salah satu faktor penyebab terjadinya mbangun nikah karena keyakinan keagamaan dan tradisi yang berkembang yang sekarang dijadikan sebuah trend dimasyarakat terkait solusi permasalahan dalam rumah tangga. Terdapat dua rumusan masalah: pertama, bagaimana praktik pembaruan tersebut? kedua, bagaimana analisis hukum islam terhadap praktik tersebut?. Dengan metode kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui wawancara pengantin, tokoh masyarakat dan agama, data dianalisis dengan pola pikir deduktif kesimpulan dari pelaksanaan mbangun nikah yang dilaksanakan sebagian masyarakat yang pelaksanaannya mendatangi rumah modin, pasangan suami istri mempersiapkan rukun dan syarat pernikahan, ijab dan qabul yang disertai dengan pemberian mahar oleh suami kepada istri, kemudian dilanjutkan dengan khutbah nikah, dan yang terakhir adalah doa yang dipimpin oleh penghulu. Dalam hukum Islam Tajdîd al-Nikâh adalah boleh (mubah), akan tetapi bisa dihukumi haram manakala pelaksanaan Tajdîd al-Nikâh di jadikan sebagai kepercayaan yang sesat seperti kepercayaan dari dukun/ peramal.
Kata Kunci : Mbangun Nikah (Tajdid al-Nikah), Hukum Islam
References
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh,
Abdul Hadi, Fiqh Munakahat, Semarang: CV Karya Abadi Jaya, 2015,
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, Terj. Noer Iskandar Al-Bansany, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002
Abu Baiquni & Armi Fauziana, Kamus Istilah Agama Islam, Jakarta :PT Gravindo, 1995 ,
Abu Ishaq Asy-syirazi, Al-Muhazzab, juz II, Surabaya: Al-Hidayah,
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Prenada, 2003,
Asbar Tantu, Arti Pentinya Pernikahan, Jurnal Al-Hikmah, Vol. XIV No. 2, 2013.
Husain Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap, (Surabaya: YAPI, 1997),
Husain Al-Habsyi, Kamus al-Kautsar Lengkap, Surabaya: YAPI, 1997,
Khoirul Umam, “Pembaharuan Akad Nikah Masyarakat Muslimâ€, Skripsi, (Salatiga: IAIN Salatiga, 2015),
Manan, Abdul, (2008) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana
Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017),
Masduki Machfudh, Bahtsul Masa‟il Diniyah, Malang: PPSNH, 2000
Mohammad Nafik, “Fenomena Tajdidun An-Nikah Di Kelurahan Ujungâ€, Dalam Realita, Vol. 14, No.2, Juli 2016, Hlm 163-174
Mukhsin Jamil, Kemaslahatan Dan Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo Press, 2008,
Munawar Kholil, Kembali Kepada Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Semarang: Bulan Bintang, 1955,
Samiliya, Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Tajdid Al-Nikah Di Desa Kampungbaru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1 No. 2, Juni 2020,
Samiliya, Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Tajdid Al-Nikah Di Desa Kampungbaru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1 No. 2, Juni 2020, 4.
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat , Bandung : CV Pustaka Setia 1999,
Tim Redaksi Citra Umbara, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2013,
Wahbab Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adilatuh, Beirut: Dar al- Fikr, cet 3




