Problematika Pernikahan Siri di Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Pada Era Society 5.0

Authors

  • Azmi Fakhrurrozi Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri

Abstract

Menurut hukum Islam, perkawinan dianggap sebagai bentuk ikatan atau mitsaqon ghalidhan yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Nikah siri dapat diartikan sebagai “suatu bentuk perkawinan yang dilakukan menurut hukum atau adat istiadat agama, tidak diumumkan di muka umum dan tidak dicatatkan secara resmi pada pencatatan perkawinan.†perkawinan 'pejabat umum'. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tingkat pemahaman terhadap hukum positif terkait perkawinan siri. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dokumenter dan analisis deskriptif sebagai teknik analisis data. Penelitian hukum aktif terhadap perkawinan tidak dicatatkan dilakukan terutama berdasarkan sifat hukum Negara Republik Indonesia dan peraturan pemerintah. Kajian hukum Islam mengenai nikah siri dilakukan berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Dalam kacamata hukum positif Indonesia, menurut hukum, nikah siri adalah perkawinan yang tidak mempunyai asas hukum atau dengan kata lain tidak mempunyai akibat hukum.                                                                   

Kata Kunci: Problematika nikah Siri, hukum positif Indonesia

Author Biography

Azmi Fakhrurrozi, Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri

HKI

References

Mahmud Yunus. 1996. Hukum perkawinan dalam Islam menurut mazhab Syafi'I, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Ibukota Jakarta:

Hidakarya Agung.

Nikki R. Keddi. 1991. Perempuan dalam Sejarah Timur Tengah, Mentransformasi Batasan Seksual dan Gender. Surga Baru:

Pers Universitas Yale.

Suharsimi Arikunto. 2010. Proses Penelitian. Yogyakarta:

Ilmuwan.

JND Anderson. Hukum 1994. Islam di dunia modern. Yogyakarta:

Mahkota kata-kata.

Syukril Fathudin dan Vita Fitria. 2008. Permasalahan perkawinan siri dan akibat hukumnya bagi perempuan. Chercheur.

Wahbah Zuhaili. 1989. All-Fiqh al-Islam wa adillatuhu. Beirut:

Dar al-Fikr. Hasil wawancara bersama dengan Bapak Sudarman, selaku kepala KUA Perak.

Hasil wawancara dengan Pak Hendra, salah satu tokoh masyarakat di Desa Sembung.

Hasil wawancara dengan Pak Soleh, pendeta desa Sembung.

Published

2023-10-04